my home

my home
Tidore Island

Sabtu, 10 Maret 2012

Sistem Pemerintahan Desa di Indonesia



            Desa merupakan sebuah pemerintah terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan menjalankan fungsi pemerintah secara riil di lapangan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh desa dan kepada desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu.
            Artinya desa mempunyai kekuatan hukum yang kuat dalam menjalankan fungsi pemerintah dan menjalankan konstitusi dalam melayani masyarakat. Dengan demikian desa harus mendapatkan perhatian khusus dalam pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan. Dengan adanya otonomi desa yang diberikan oleh pemerintah diharapkan akan menumbuhkan jati diri desa yang sebenarnya dan yang diundangkan dalam konstitusi.

Sejarah Pemerintahan Desa
1.      Peraturan desa dimasa pemerintahan kolonial Belanda
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tata cara pemerintahan desa telah mengalami beberapa kali perubahan sejak zaman pemerintahan Belanda hingga sekarang. Peraturan tentang pemerintahan desa yang resmi berlaku di Indonesia ialah sejak terbitnya Inlandse Gemeente Ordonantie (IGO) tahun 1906, yaitu peraturan dasar menyangkut pemerintahan desa.
Menurut Saparin (1986:31) bahwa :
“Sebagai peraturan desa (pranata) tentang pemerintahan desa IGO/s 83 Tahun 1906 yang berlaku untuk Jawa dan Madura dan IGOB/s 490 Tahun 1938 untuk daerah di luar Jawa dan Madura merupakan landasan pokok bagi ketentuan-ketentuan tentang susunan organisasi, rumah tangga dan tugas kewajiban, kekuasaan dan wewenang pemerintah desa, kepala desa, dan anggota pamong desa.
Penjelasan diatas menunjukkan bahwa terdapat 2 ketentuan dasar yang menyangkut pemerintahan desa IGO untuk Jawa dan Madura dan IGOB untuk di luar Jawa dan Madura.
Pasal 1 Inlandse Gemeente Ordonantie (IGO) 1906 Staatblad Nomor 83 menyatakan : “Penguasaan Desa dijalankan oleh Kepala Desa dibantu beberapa orang yang ditunjuk olehnya, mereka bersama-sama menjadi Pemerintah Desa”.
Ketentuan di atas adalah yang pertama berlaku di Negara kita yang waktu itu dibawah kekuasaan Pemerintahan Kolonial Belanda menyangkut Kelembagaan Pemerintahan Desa, Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat yang pelaksanaannya diatur dengan ketentuan Bupati.
Selanjutny IGO menetapkan bahwa Kepala Desa dibantu oleh beberapa orang yang “ditunjuk olehnya”. Pengertian ditunjuk olehnya dijelaskan pada Pasal 2 ayat 2 IGO STBL No. 83 yang berbunyi : “Tentang mengangkat atau melepas anggota-anggota Pemerintahan Desa, kecuali Kepala Desa, diserahkan pada adat kebiasaan pada tempat itu”.
Demikianlah secara institusional atau kelembagaan Pemerintahan Desa terdiri dari Kepala Desa dan beberapa orang yang ditunjuk oleh adat kebiasaan. Meurut Bayu Suryaningrat (1976:69): “Meskipun pasal 1 kelihatannya kabur mengenai siapa yang menjadi Pemerintah Desa, namun dapat ditarik kesimpulan bahwa Pemerintah Desa bersifat satu orang.
Disamping itu pengaturan tentang Pemerintah Desa kemudian oleh Pemerintah Belanda diterbitkan Inlandse Gemeente Ordonantie Buiten Gewesten (IGOB) tahun 1938 yang berlaku di luar Jawa dan Madura.

2.      Peraturan desa dimasa Pendudukan Militer Jepang
Sejak pendudukan Militer Jepang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Indonesia sedikit mengalami perubahan. Bayu (1976:60) mengutip Undang-Undang No. 1 Tahun 1942 Pasal 2 berbunyi : “ Pembesar Balatentara Dai Nipon memegang kekuatan pemerintahan militer yang tertinggi dan juga segala kekuasaan yang dahulu ada di tangan Gubernur Jenderal”. Pasal 3 : “ Semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hokum dan Undang-Undang dari pemerintah yang dahulu, tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer”.
Dengan demikian, ternyata pendudukan militer Jepang tidak mengubah secara mendalam ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan pemerintahan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan militernya.

3.      Peraturan desa dimasa masa kemerdekaan indonesia hingga kini
Pemberlakuan peraturan perundang-undangan tentang Pemerintahan Desa pada esensinya tidak banyak mengalami perubahan sejak pemerintahan kolonial Belanda, pendudukan militer Jepang dan masa Indonesia sebelum tahun 1979. Pandangan ini didasarkan atas fakta-fakta sejarah sebagai berikut :
a.       IGO dan IGOB berlaku efektif 1906-1942
b.      UU No. 1 Tahun 1942 dan Osamu Seirei (1942-1945), secara substantive tetap memberlakukan IGO atau IGOB
c.       1945 – UU No.5 Tahun 1979.
Dalam kurun waktu yang relatif panjang, IGO maupun IGOB secara tidak resmi tetap di pakai sebagai rujukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sampai terbitnya UU No.5 Tahun 1979, melihat kenyataan itu terkesan bahwa Pemerintah Republik Indonesia seperti tidak mampu membuat peraturan Pemerintahan Desa sendiri.
Kemudian dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1979 merupakan berkat tersendiri bagi masyarakat bangsa yang sudah merdeka lebih dari 33 tahun. Harapan utnuk menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaran Pemerintahan Desa serta upaya efisiensi dan efektivitas tata laksana Pemerintahan Desa terjawab dengan diberlakukannya UU No.5 Tahun 1979 tersebut.
Waktu dan zaman tetap bergulir, harapan dan aspirasi terus berubah agar dapat menjadi lebih baik. Era reformasi melahirkan ketentuan baru dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan keluarnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sekaligus mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Desa.Hingga pada akhirnya pada tanggal 15 Oktober 2004 diterbitkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang juga sekaligus mengatur Pemerintahan Desa.  Dan kemudian dilakukan perubahan di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Kewenangan desa adalah:
·         Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
·         Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
·         Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
·         Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

Berdasarkan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 72 tahun 2005 tentang desa, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.   Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat  harus memenuhi syarat :
1.      jumlah penduduk;
2.       luas wilayah;
3.       bagian wilayah kerja;
4.       perangkat; dan
5.      sarana dan prasarana pemerintahan
Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan desa. Desa yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung. Dalam wilayah desa dapat dibentuk Dusun atau sebutan lain yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa. Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
1.     Bertakwa kepada Tuhan YME
2.     Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
3.     Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
4.     Berusia paling rendah 25 tahun
5.     Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
6.     Penduduk desa setempat
7.     Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
8.     Tidak dicabut hak pilihnya
9.     Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
10. Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota

Perangkat Desa

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
            Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa Sumber pendapatan desa terdiri atas:
·         Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
·         Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
·         bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
·         bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
·         hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
·         Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Hubungan Kerja Pemerintah Desa
1.      Hubungan kerja Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Hubungan kerja Kepala Desa dengan BPD, dilakukan melalui pengertian dan kedudukan, tugas dan fungsi serta kemampuan melaksanakan tugas dan funsi tersebut.
Tugas dan fungsi Kepala Desa dalam UU NO. 32 Tahun 2004 tidak merinci apa saja yang menjadi tugas dan fungsinya tersebut, tetapi menekankan supaya di atur lebih lanjut oleh Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah. Secara umum dapat dikatakan bahwa tugas dan fungsi Kepala Desa adalah :
a.       Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
b.      Membina kehidupana masyarakat desa dalam arti sosial dan ekonomi
c.       Memelihara kehidupan yang harmonis di tengah-tengah masyarakat desa
d.      Mewakili desa dalam beberapa peristiwa hokum dan atau menunjuk kuasa hukumnya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang anggota-anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa yang di tetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat, berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. (Pasal 210 ayat 1 dan Pasal 209 UU No. 32 Tahun 2004).
Kedudukan Kepala Desa dan BPD dapat dikatakan. Pertama, sebagai pihak yang bermitra kerja dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan Desa, karena BPD bersama Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa. Di samping itu, Kepala Desa memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, BPD secara institusional mewakili penduduk desa bertindak sebagai pengawas terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Di sisi lain adanya fungsi BPD untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Kedua, Kepalas Desa bertanggung jawab kepada penduduk desa melalui BPD dalam arti cultural dan etika.
Selanjutnya mengenai kemampuan melaksanakan tugas dan fungsi dapat dikatakan sebagai pelengkap dalam harmonisasi atau disharmonisasi hubungan kerja.
Hubungan kerja dalam mekanisme kemitraan mengenai penetapan Peraturan Desa, pada kelaziman umum, tedapat kondisi penyusunan rencana perundang-undangan dapat dilaukuka oleh sala satu pihak, namun yang prinsip-prinsip rancangan Peraturan Perundang-undangan wajib mendapat persetujuan dari pihak lain sebagai mitra yang dtentukan. Hal yang sama berlaku dalam mekanisme peyusunan dan pengesahan Rancangan Peraturan Desa. Rancangan Peraturan Desa dapat dibuat oleh Kepala Desa atau BPD dan mendapat pengesahan dari salah satunya.
Dinamika penetapan peraturan desa pada umumnya dapat terlaksana sesuai harapan walaupun melalui beberapa ketegangan akibata adanya tuntutan perubahan dan perbaikan naskah atau materi yang diusulkan, dan gal itu adalah suatu kewajaran. Ketegangan yang sesungguhnya terjadi apabila Peraturan Desa dilaksanakan dengam Keputusan kepala Desa.
Hubungan kerja BPD, secara institusional mewakili penduduk desa, bertindak sebagai pengawas terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa. Obyek-obyek pengawasan dapat berupa implementasi Peraturan Desa, mekanisme pelayanan masyarakat, operasionalisasi pemerintahan secara umum dan pelaksanaan program pembangunan desa. Pekerjaan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sesungguhnya merupakan fungsi namun dalam aplikasi penyaluran aspirasi tersebut diperlukan kerja kemitraan. Kemitraan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa antara Kepala Desa dan BPD adalah suatu keniscayaan. Bagaimana mungki aspirasi masyarakat dapat terwujud jika tidak dibarengi dengan kesungguhan dan tekad yang tinggi dari semua unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. BPD menjembatani antara aspirasi yang tumbuh, Kepala Desa operator aspirasi dan BPD secara berkelanjutan memotivasi tumbuhnya aspirasi, terwujudnya aspirasi menuju peningkatan partisipasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat secara keseluruhan.
Pertanggungjawaban Kepala Desa secara normatif, UU No 32 tahun 2004 tidak mengatur tentang pertanggungjawaban tersebut, tetapi secara etika dan cultural, pertanggungjawaban Kepala Desa adalah hal pokok terutama dalam membangun “TRUST’ dan peningkatan pemberdayaan .
Semenjak adanya otoritas formal ditingkat desa dalam bentuk institusi pemerintahan desa, Kepala Desa selalu lahir sebagai hasil pemilihan langsung oleh penduduk desa. Oleh karena itu wajar apabila Kepala Desa melaporkan kinerja yang telah dicapainya kepada penduduk yang memilihnya /.
Sebagai pemimpin yang terpilih, tampilan Kepala Desa adalah sosok kebapakan yang terbuka apalagi dalam lingkungan masyarakat gemeinschaft, rasa tanggung jawab merupakan hal yang di junjung tinggi, pemimpin lah yang pertama-tama harus bertanggung jawab terhadap kelompok yang dipimpinnya .
2.      Hubungan Kerja Kepala Desa dengan Perangkat Desa
Hubungan kerja ini bersifat hirarkhis, acuanya adalah norma umum bahwa Kepala Desa ialah pemimpin bagi terselenggaranya Pemerintahan Desa. Dalam bagan organisasi dalam halaman sebelumnya telah menggambarkan ketentuan itu.
Tentang hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa yang bersifat hierarkis merupakan hubungan kerja atasan dengan bawahan melalui pembagian tugas Kepala Desa sebagai pimpinan dalam menyelenggarakan Pemerintah Desa dan Perangkat Desa sebagai pelaksana yang membantu Kepala Desa. Dalam benuk yang lebih konkrit hubungan tersebut berupa :
1.      Kepala Desa sebagai  pimpinan bertugas dalam pengambilan keputusan, pemberi arahan dan motivasi serta keteladanan. Sedangkan Perangkat Desa sabagai bawahan melaksanakan keputusan yang telah diambila Kepala Desa serta memperhatikan arahan dan keteladana yang telah dibelikan.
2.      Hubungan kerja selanjutnya akan muncul dalam layanan administrasi, keuangan kepegawaian (personalia) peralatan dan tata surat menyurat bagi sekertaris desa.
Untuk urusan pelaksanaan teknis lapangan terwujud pekerjan menyangkut kebutuhan teknis masyarakat seperti pertanian, pemukiman atau masalah ketentraman dan ketertiban. Sedangkan hubungan kerja dengan Kepala Dusun sebagai pembantu Kepala Desa di bidang kewilayahan terfokus dalam bentuk pengkoordinasian tugas-tugas Rukun Tetangga/Rukun Warga dan tugas-tugas perwakilan Kepala Desa di setiap Dusun yang ada.
3.      Hubungan Kerja Kepala Desa dengan Lembaga Adat dan Lembaga Kemasyarakatan
Salah satu tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah memelihara kehidupan yang harmonis di tengah-tengah masyarakat desa. Bentuk tugas itu secara tradisonal umpamanya telah diperankan dengan baik seperti mendamaikan perselisihan di desa. Kedekatan hubungan Kepala Desa dengan Lembaga-lembaga Adat, hasilnya banyak persoalan yang dapat diatasi. Bantuan Lembaga Adat bersifat informal dalam arti tidak mengikat Kepala Desa, tetapi dalam keseharian Kepala Desa tetap berhutang secara moral, karena para pemimpin adat sangat dihormati asyarakatnya melebihi penghormatannya daripada kepada jabatan-jabatan formal. Hubungan kerja Kepala Desa dengan lembaga adat ini menguntungkan dalam praktek pemerintah, persoalan tergantung kepada desa bagaimana membina hubungan yang harmonis, wajar dan solid.
Di desa ada lembaga kemasyarakatan yang pada esensinya membantu Pemerintah Desa dalam menggerakan pembangunan dan partisipasi. Hubungan kerja Kepala Desa dengan lembaga lembaga ini bersifat kemitraan tetapi inisiatif dan prakarsa yang harus lebih dlu muncul adalah dari Kepala Desa tentang bagaimana menghidupkan perekonomian masyarkat di desa. Peraturan Perundang-undangan yang ada sangat mendukung dan member peluang yang besar bagi Pemerintah Desadi bidang ekonomi dna pembangunan.
Pasal 211 dan Pasal 215 menegaskan hubungan kemitraan Kepala Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan serta pasal yang disebut terakhir mengisyaratkan kemungkinan-kemungkinan berkembangnya perekonomian desa tersebut. Jika perekonomian masyarakat desa timbul semakin kuat, aktivitas pembangunan desa semakin lancar. Selanjutnya lembaga kemasyarakatan dapat menjembatani masyarakat dengan pemerintah desa untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sendiri.
Pada masyarakat Negara berkembang seperti di Indonesia, hal yang penting dalam setiap dan segala strategi mobilisasi peran serta dan meningkatkan efektivitasnya adalah perhatian yang mendalam untuk memberikan motivasi pada masyarakat supaya mereka melibatkan diri dalam kehidupan suatu proyek atau pembangunan (Bryant & White, 1982:292). Artinya bahwa Kepala Desa dengan bantuan lembaga kemasyrakatan dapat memotivasi masyarakat untuk terlibat dalam proyek-proyek pembangunan yang bertujuan, mewujudkan kesejahteraan di desa. 
Macam-macam desa di Indonesia:
1.      Desa Otonom
Desa otonom adalah desa-desa yamg merupakan subyek-subyek hukum, artinya dapat melakukan tindakan-tindakan hukum. Tindakan-tindakan hukum yang dapat dilakukan antara lain:
a.       Mengambil keputusan atau membuat peraturan yang dapat mengikat semua warga desa atau pihak tertentu, sepanjang menyangkut penyelenggaraan rumah tangganya.
b.      Menjalankan pemerintahan desa.
c.       Memilih Kepala Desanya
d.      Memiliki harta benda dan kekayaan diri
e.       Memiliki tanah sendiri
f.       Menggali dan menetapkan sumber-sumber keuangan sendiri
g.      Menyusun anggaran penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa ( APPKD )
h.      Menyelenggarakan gotong royong
i.        Menyelenggarakan peradilan desa
j.        Menyelenggarakan usaha lain demi kesejahteraan masyarakat desa.
Unsur-unsur otonomi desa yang penting antara lain :
a.       Adat tertentu yang mengikat dan ditaati oleh masyarakat (di) desa bersangkutan
b.      Tanah, pusaka, dan kekayaan desa
c.       Sumber-sumber pendapatan desa
d.      Urusan rumah tangga desa
e.       Pemerintah desa yang dipilih oleh dan dari kalangan masyarakat desa yang bersangkutan, yang sebagai alat desa memegang fungsi “mengurus”
f.        Lembaga atau badan “perwakilan” atau musyawarah, yang sepanjang penyelenggaraan urusan rumah tangga desa memegang fungsi “mengatur”.
Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan hilangnya hak-hak dan kewenangan dari otonomi desa, hal ini biasanya disebabkan oleh:
1.      Penduduk suatu desa semakin heterogen sehingga sukar ditentukan, hukum adat mana yang dapat berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan
2.      Aspek-aspek kehidupan masyarakat yang selama ini (cukup) diselenggarakan oleh desa, oleh satu dan lain alasan berdasarkan ketentuan yang lebih tinggi, diselenggarakan oleh pemerintah yang lebih atas
3.      Kegiatan ekonomi sekunder dan tersier semakin besar, sehingga diperlukan penataan kembali terhadap tata ruang fisik dan tata masyarakat desa yang bersangkutan menurut norma-norma yang lebih tinggi
4.      Sumber-sumber pendapatan desa “diambil alih” oleh pemerintah yang lebih  atas.
Note: bukudimensi-dimensi pemerintahan desa,drs taliziduhu ndraha halaman 17-19

2.      Desa Administratif
Desa administratif atau desa dinas tidak hanya dijumpai di dalam wilayah perkotaan seperti daerah khusus ibukota jakarta,kotamadya-kotamadya di jawa barat, jawa tengah, dan jawa timur, melainkan terdapat di wilayah-wilayah pedesaan tertentu. Sebagai contoh ialah irian jaya dan bali.
            Desa-desa di Irian Jaya dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya tanggal 2 februari 1974 nomor 20/GIJ/1974. Menurut keputusan itu, desa, gabungan dari beberapa kampung yang telah ada, merupakan wilayah pemerintahan terendah yang adalah bagian administratif daripada wilayah kecamatan yang bersangkutan, dan disebut desa administratif.
            Sebutan desa administratif untuk Irian Jaya tidak ada sangkut-pautnya dengan peralihan bobot otonomi desa. Sebelumnya tidak ada yang berbentuk desa di Irian Jaya dan juga tidak ada otonomi desa seperti yang dikenal didaerah lainnya. Masyarakatnya amat terbelakang dan tingkat kehidupan amat rendah. Masyarakat tidak mampu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri menurut tuntutan zaman modern. Inilah latar belakang sebutan desa administratif di Irian Jaya.
            Berikut ini merupakan ciri-ciri dari desa administratif :
1.      Desa dinas mempunyai wilayah tertentu dan merupakan bagian dari kecamatan yang ditetapkan oleh pemerintah
2.      Warga desa dinas adalah semua penduduk desa yang bersangkutan
3.      Pimpinan/ kepala desa dinas disebut Perbekel, dibantu oleh juru tulis  dan kelian-kelian dinas yang memegang wilayah bagian dari desa, yang disebut banjar ( pedukuhan)
4.      Masa jabatan kepala desa dan kelian dinas adalah 5 tahun
5.      Fungsi desa dinas adalah dalam lapangan pemerintahan umum, kecuali adat dan agama, sedangkan pengairan/pertanian dikelola oleh subak
6.      Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa bertanggung jawab langsung kepada Camat
7.      Rapat desa disebut samgkepan desa; semua persoalan dimusyawaratkan di dalam rapat itu
8.      Nafkah pimpinan desa diatu oleh Gubernur Kepala Daerah dalam honorarium, dibiayai dari APBD tingkat I dan II.
Note: bukudimensi-dimensi pemerintahan desa,drs taliziduhu ndraha halaman 19-21
3.      Desa Adat
Desa adat yaitu suatu desa yang memiliki perbedaan status, kedudukan dan fungsi dengan desa dinas (desa administratif pemerintahan). Baik yang ditinjau dari segi pemerintahan maupun dari sudut pandangan masyarakat. Desa adat ialah desa dari fungsinya dibidang adat (desa yang hidup secara tradisional sebagai perwujudan dari lembaga adat)”. Sedang Desa pada umumnya dilihat dari fungsinya di bidang pemerintahan merupakan lembaga pemerintah yang paling terbawah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. ciri desa adat sebagai berikut (Pitana, 1994:145) :
·         Mempunyai batas - batas tertentu yang jelas. Umumnya berupa batas alam seperti sungai, hutan, jurang, bukit atau pantai.
·         Mempunyai anggota (krama yang jelas),dengan persyaratan tertentu
·         Mempunyai suatu pemerintahan adat, dengan kepengurusan (prajuru adat) sendiri
·         Peraturan desa di ambil dari hukum adat dan norma-norma sosial yang berlaku di desa tersebut.
·         Lebih bersifat monarki dalam kepemimpinan.
.

1 komentar:

  1. Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

    * Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
    Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
    akun bank
    * Suku bunga rendah 2%
    * Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,

    E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Instagram resmi: Rossamikefavor
    Twitter Resmi: Rossastanlyloan
    Facebook resmi: rossa stanley mendukung
    CSN: +12133153118
    untuk respon cepat dan cepat.
    Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi di tempat kerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Jangka Waktu Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) Nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    BalasHapus