my home

my home
Tidore Island

Sabtu, 10 Maret 2012

Debirokratisasi dan Deregulasi


Debirokratisasi dan Deregulasi
Kata birokrasi berasal dan kata bureaucracy yang bermakna ‘administrasi yang dicirikan oleh kepatuhan pada aturan, pro­sedur, dan jenjang kewenangan sehingga sering mengakibatkan kelam­banan kerja, kerumitan perolehan hasil, dan penundaan gerak; sedang­kan kata birokratisasi yang berasal dan bureaucratization bermakna ‘hasil tindakan yang berhubungan dengan, atau yang bercorak birokrasi’. Kata regulasi yang berasal dari regulation bermakna ‘tindakan pengurus­an dengan berbagai aturan (yang berkekuatan hukum).Unsur de- yang melekat pada kata serapan dari bahasa asing, misalnya bahasa lnggris, bermakna (1) ‘melakukan hal yang sebaliknya’, (2) ‘mengalihkan sesuatu dari’, (3) ‘mengurangi’, (4) ‘suatu ubahan dari’, dan (5) ‘keluar dari’. Jadi, debirokratisasi bermakna ‘tindakan atau proses mengurangi tata kerja yang serba lamban dan rumit agar tercapai hasil dengan lebih cepat’, sedangkan deregulasi bermakna ‘tindakan atau proses menghilangkan atau mengurangi segala aturan’.Perlu diingat bahwa pada kedua bentuk itu sudah terkandung makna tindakan.
 Deregulasi dan debirokratisasi perijinan usaha merupakan kebijakan yang diambil untuk memperbaharui proses penyelenggaraan pelayanan usaha kepada masyarakat oleh pemerintah, selama ini dirasakan menghambat atau tersendat, untuk disempurnakan melalui proses percepatan pelayanan dengan memotong mata rantai pengaturan pelayanan dan unit organisasi yang terlibat. Proses penyempurnaannya harus terpadu, lintas instansi, lintas sektor, dan dikoordinasikan oleh satu instansi Pemerintah yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk mengambil dession final kebijakan yang tumpang tindih, mengurangkan aturan prosedur, dan rasionalisasi kelembagaan pemerintah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan iklim investasi yang berdaya saing global dan mencapai sasaran pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat. Kebijaksanaan debirokratisasi dan deregulasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah selama ini memang nampaknya mampu memperbaiki kinerja ekonomi nasional. Selain dapat mengurangi kerentanan ekonomi Indonesia terhadap gejolak ekonomi internasional tindakan-tindakan tadi nampaknya telah dapat meningkatkan dayasaing berbagai produk buatan Indonesia di pasar internasional. Lebih penting lagi tindakan deregulasi yang telah dilaksanakan secara sistematis oleh Pemerintah nampaknya telah menyebabkan perubahan struktur yang cukup besar pada ekonomi Indonesia. Menurut perkiraan staf Bank Dunia tindakan-tindakan debirokratisasi dan deregulasi dalam bidang ekonomi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia telah menurunkan secara drastis peranan BBM sebagai sumber pendapatan dari ekspor. Namun, belum semua bidang kegiatan rupanya tersentuh oleh berbagai tindakan debirokratisasi dan deregulasi tadi. Misalnya, arus barang antar daerah masih terhalang oleh berbagai peraturan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang akhirnya akan merugikan masyrakat banyak. Sampai saat ini memang sebagian besar kebijaksanaan debirokratisasi dan deregulasi yang ditempuh oleh Pemerintah masih dipusatkan pada upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi. Tindakan deregulasi yang ditempuh adalah menyang-kut pemberian peluang yang lebih besar kepada swasta dalam memobilisasi dana masyarakat dan penghapusan ekonomi biaya tinggi dengan memperlancar arus barang serta menyederhanakan sistem perizinan.
Namun masih banyak aspek pengelolaan pembangunan yang belum disentuh dan karenanya memerlukan tindakan debirokra-tisasi dan deregulasi lebih lanjut. Misalnya, Pembangunan Jangka Panjang Kedua (1994/95 - 2019/20) yang menekankan pembangunan kualitas manusia dan kualitas masyarakat dalam rangka pembangunan berkelanjutan juga memerlukan peninjauan yang kritis terhadap bentuk serta peranan birokrasi pemerintah.
Agar dapat melaksanakan pembangunan kualitas manusia yang mencakup dimensi-dimensi kapasitas (capacity), pemerataan (equity), pemberian kewenangan dan kekuasaan kepada ma- syarakat (empowerment), keberlanjutan (sustainability) dan kesadaran akan saling-ketergantungan (interdependency), diperlukan pemberian kesempatan yang lebih besar kepada partisipasi masyarakat melalui LSM mau pun lembaga perwakilan rakyat. Dengan kata lain diperlukan peninjauan kembali ten-tang peranan birokrasi dalam usaha pembangunan nasional.

Hambatan dalam pelaksanaan debirokratisasi dan deregulasi
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kebijaksanaan debirokratisasi dan deregulasi yang ditempuh oleh Pemerintah Indonesia mempunyai tujuan ganda. Yang pertama adalah
mengurangi intervensi birokrasi dalam proses pembangunan ekonomi sehingga pertumbuhannya dapat berlangsung secara lebih cepat dan lebih wajar. Yang kedua, yang lebih merupakan tujuan jangka panjang, adalah menciptakan kapasitas adminis-trasi yang lebih mampu melaksanakan
pembangunan berkelanjutan yang berdimensi peningkatan kualitas manusia dan kuali-tas masyarakat.
Selama ini kedua kebijaksanaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah barulah mencakup upaya untuk mencapai tujuan jangka pendek tadi. Tujuan debirokratisasi jangka panjang boleh dikatakan belum tersentuh sama sekali, padahal ini lah yang lebih penting buat Pembangunan Jangka Panjang Kedua. Hambatan pelaksanaan debirokratisasi dan deregulasi guna mencapai tujuan jangka pendek tadi sudah cukup banyak dibahas baik di media massa mau pun pada seminar. Karena itu saya tidak ingin menggunakan ruang yang amat terbatas ini untuk membicarakan secara panjang lebar tentang hal terse-but. Saya ingin, pada kesempatan ini membahas sedikit panjang mengenai hambatan-hambatan yang akan dihadapi dalam implementasi kedua kebijaksanaan ini untuk mencapai tujuan jangka panjang yaitu pengembangan kapasitas administrasi untuk dapat melaksanakan pembangunan kualitas manusia dan kualitas masyarakat tadi.
Seperti sudah disinggung di atas, pembangunan kualitas manusia itu sebenarnya mencakup lima dimensi yakni kapasitas untuk berproduksi, pemerataan, pemberian kewenangan yang lebih besar kepada rakyat, kesadaran yang lebih tinggi ten-tang interdependensi antar manusia dan lingkungannya mau pun hubungan antar daerah dan antar bangsa, dan juga penekanan pada azas keberlanjutan (sustainability). Untuk itu perlu dikembangkan suatu sistem administrasi baru yang lebih cocok untuk pembangunan kualitas manusia, yakni sistem administra-si yang memiliki struktur yang lebih terbuka atau organis adaptif (Bennis, 1969, dan Saxena, 1985), prosedur yang le-bih sederhana dan cepat, petugas yang berorientasi fasilita-tor dan berbudaya pelayan publik serta lingkungan politik-birokratis yang mampu menciptakan "pengawasan" yang fungsional dan effektif terhadap birokrasi pemerintah.
Untuk melaksanakan pembangunan seperti ini diperlukan desentralisasi sebanyak mungkin urusan kepada daerah. Hanya daerah yang tahu secara lebih baik aspirasi daerah serta dapat menilai apa sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang mereka miliki serta untuk apa kekayaan tersebut akan digunakan. Karena itu hambatan paling besar dalam pelaksa-naan kebijaksanaan semacam itu adalah sentralisasi yang amat besar dalam sistem administrasi kita.
Hambatan yang kedua adalah karena kurang tumbuhnya budaya pelayan publik dalam birokrasi kita baik di pusat mau pun di daerah. Kelangkaan budaya pelayanan publik ini muncul sebagai akibat adanya dualisme birokrasi dalam sistem administrasi kita. Kalau sistem ekonomi kita mengenal adanya dualisme antara ekonomi tradisional-agraris dan ekonomi modern industrial, maka dalam sistem administrasi kita di-kenal adanya dualisme antara sistem administrasi tradisional yang menghasilkan ritualisme administratif yang tidak efisien dan sistem administrasi modern yang menekankan rasionalisme administratif yang efisien. Untuk merubah inkonsistensi tata nilai yang banyak di pengaruhi ritualisme adminstratif sangat diperlukan program pendidikan dan pelatihan yang dirancang secara tepat.
Hambatan yang ketiga adalah karena kelemahan yang ter-kandung dalam sistem politik kita yang kurang mampu mengem-bangkan pengawasan oleh DPR dan DPRD. Salah satu sebab utama kekurangberhasilan pembangunan di negara sosialis dan Dunia Ketiga menurut kajian yang diadakan oleh Institute of Devel-opment Studies, Universitas Sussex adalah karena lemahnya sistem pengawasan demokratis di negara-negara ini. Sampai saat ini DPR dan DPRD, dengan berbagai cara, masih diperla-kukan sebagai kepanjangan dari lembaga eksekutif. Karena itu tidak ada kekuatan politik yang berarti yang mengontrol lem-baga eksekutif. Dominasi birokrasi dalam kehidupan politik, karena amat sukar membedakan antara birokrasi dengan Golkar sebagai kekuatan politik yang sedang berkuasa, telah memper-buruk keadaan ini dan telah amat melemahkan efektivitas pe-ngawasan terhadap lembaga eksekutif.

Dari uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa dalam pembangunan nasional amat diperlukan suatu sistem adminis-trasi yang rasional dan efisien. Namun, intervensi birokrasi yang terlalu besar dalam kehidupan sosio-ekonomis dapat mem-bawa dampak yang justru akan counter productive. Karena itu diperlukan adanya upaya debirokratisasi yakni mengurangi ke-terlibatan birokrasi pemerintah dalam urusan-urusan sosio-ekonomi tadi. Deregulasi adalah salah satu bentuk kebijaksanaan debirokratisasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengunrangi berbagai kendala regulatif yang biasanya ditempuh oleh birokrasi untuk menancapkan pengaruhnya.
Kebijaksanaan debirokratisasi dan deregulasi yang ditempuh oleh Pemerintah Indonesia selama ini seharusnya di-arahkan pada pencapaian tujuan jangka pendek yaitu untuk memacu pembangunan ekonomi dan tujuan jangka panjang yaitu menciptakan kapasitas adminstrasi yang lebih mampu melaksa-nakan pembangunan kualitas manusia. Namun, pada saat ini baru tujuan jangka pendek yang baru disentuh oleh kebijak-sanaan-kebijaksanaan tersebut. Pelaksanaan kebijaksanaan debirokratisasi dan deregu-lasi buat pencpaian tujuan jangka panjang tadi nampaknya menghadapi beberapa hambatan yang cukup berat antara lain kurangnya budaya pelayan publik, sentralisasi pemerintahan serta belum effektifnya sistem pengontrolan demokratis oleh lembaga legislatif. Untuk mengatasi hambatan yang pertama perlu ditimbulkan kesadaran dan kesepakatan yang kuat di kalangan para pemimpin nasional Indonesia tentang urgensi perubahan nilai pada birokrasi Indonesia. Disamping itu perlu diadakan perombakan yang agak mendasar pada kurikulum pendidikan dan pelatihan calon birokrat untuk menanamkan budaya pelayan publik tadi. Selain itu harus diciptakan sis-tem pemerintahan yang lebih seimbang antara lembaga legis-latif dan eksekutif sehingga dominasi kekuasaan birokrasi pemerintah jauh berkurang, dan pemberian otonomi yang lebih besar kepada daerah. Kalau semuanya itu dapat dilaksanakan secara sistematis dan konsisten baru lah dapat diciptakan suatu revitalisasi birokrasi yang amat diperlukan dalam proses pembangunan yang berdimensi kualitas manusia dan kualitas masyarakat.
Upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi penanaman modal, merupakan prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi, dan dampaknya dirasakan dalam bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu cara untuk dapat tumbuh dan berkembangnya investasi dan efektifitas pelayanan publik, dengan cara mendekatkan pusat-pusat pelayanan kepada masyarakat yang dilayani. Peran pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, serta jajaran perangkat daerahnya, merupakan ujung tombak dalam memberikan kemudahan berusaha. Pemerintah daerah dianggap paling mengenal permasalahan, kondisi serta potensi yang dimiliki masyarakat. Selain dari itu, daerah pun merupakan unsur strategis dalam menegakkan hukum, menjamin kepastian hukum, dan kepastian berusaha. Oleh karena itu, penempatan kegiatan usaha pada lokasi tertentu yang telah disetujui dan ditetapkan sebagai tempat usaha, harus memberikan jaminan dan kepastian berusaha. Dalam era globalisasi, kepastian hukum dan kepastian berusaha menjadi faktor penting. Oleh karena itu perencanaan Tata Ruang Nasional dan Daerah harus diatur dalam produk hukum. Ketentuan ini merupakan bagian dari substansi Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan.





Contoh kasus

Kebijakan debirokratisasi yang pernah dilakukan pemerintah pusat adalah, Presiden gusdur yang pernah membubarkan Departemen Sosial dan Departemen Penerangan. Departemen sosial dianggap ladang korupsi dan Departemen penerangan dianggap sebagai lembaga anti-demokrasi karena tempat pembredelan media massa. Hal ini dilakukan gusdur untuk mengoptimalkan pemerintahannya terhadap pelayanan masyarakat. Namun kebijakan ini banyak di tentang oleh berbagai pihak, karena dinilai salah sasaran. Bukan lembaganya yang harus di ubah tapi system peraturan dan pengawasan maupun orang-orang yang terlibat didalamnya yang harus dihijaukan.
Kebijakan deregulasi yang dilakukan pemerintah adalah. Pada  4 Juni tahun 1996 pemerintah orde baru mengeluarkan 11 langkah kebijakan deregulasi. Meliputi :
(1) penjadwalan penurunan tarif bea masuk,
(2) perubahan tarif bea masuk barang modal,
(3) penghapausan bea masuk tambahan,
(4) penyederhaan tata niaga impor,
(5) ketentuan anti-dumping,
(6) kemudahan ekspor,
(7) kemudahan layanan eksportir tertentu untuk bidang tertentu,
(8) penyederhanan perijinan industri di kawasan industri,
 (9) peneyelenggaran temapt penimbunan,
(10) kelonggaran kegiatan ekspor-impor bagi perusahaan PMA manufaktur,
(11) penyerdahanaan prosedur impor limbah untuk bahan baku industri. Untuk penurunan tarif      bea masuk, telah ditrunkan sebanyak 1.497 pos tarif dari 7.288 pos tarif.

kesimpulan
birokrasi Indonesia membutuhkan kesegaran dalam system pelayanan yang lebih baik, karena itu yang diperlukan oleh masyarakat kita dewasa ini. Debirokrtisasi dan deregulasi merupakan salah satu cara dari sekian banyak cara untuk menekankan pelayanan yang maksimal pada masyarakat demi terciptanya pemerintahan yang sebenarnya. Berbagai kebijakan debirokratisasi dan deregulasi memberikan kemajuan maupun terkesan lambat dapat kita aspirasikan dan memberikan dukungan. Dengan adanya program reformasi birokrasi masyarakat dapat berharap bakal ada perubahan dalam bentuk kemuajuan secara besar  terhadap pelayanan publik nanti. Berbagai kegiatan yang menyangkut dengan proses pelayanan publik akan mendapatkan tempat yang semestinya bila debirokratisasi dan deregulasi dapat berjalan dengan lancar dan reformasi birokrasi benar-benar dilakukan dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar