Debirokratisasi dan Deregulasi
Kata
birokrasi berasal dan kata bureaucracy yang bermakna
‘administrasi yang dicirikan oleh kepatuhan pada aturan, prosedur, dan jenjang
kewenangan sehingga sering mengakibatkan kelambanan kerja, kerumitan perolehan
hasil, dan penundaan gerak; sedangkan kata birokratisasi yang berasal
dan bureaucratization bermakna ‘hasil tindakan yang berhubungan
dengan, atau yang bercorak birokrasi’. Kata regulasi yang berasal dari
regulation bermakna ‘tindakan pengurusan dengan berbagai aturan (yang
berkekuatan hukum).Unsur de- yang melekat pada kata serapan dari
bahasa asing, misalnya bahasa lnggris, bermakna (1) ‘melakukan hal yang
sebaliknya’, (2) ‘mengalihkan sesuatu dari’, (3) ‘mengurangi’, (4) ‘suatu
ubahan dari’, dan (5) ‘keluar dari’. Jadi, debirokratisasi bermakna
‘tindakan atau proses mengurangi tata kerja yang serba lamban dan rumit agar
tercapai hasil dengan lebih cepat’, sedangkan deregulasi bermakna
‘tindakan atau proses menghilangkan atau mengurangi segala aturan’.Perlu diingat
bahwa pada kedua bentuk itu sudah terkandung makna tindakan.
Deregulasi
dan debirokratisasi perijinan usaha merupakan kebijakan yang diambil untuk
memperbaharui proses penyelenggaraan pelayanan usaha kepada masyarakat oleh
pemerintah, selama ini dirasakan menghambat atau tersendat, untuk disempurnakan
melalui proses percepatan pelayanan dengan memotong mata rantai pengaturan
pelayanan dan unit organisasi yang terlibat. Proses penyempurnaannya harus
terpadu, lintas instansi, lintas sektor, dan dikoordinasikan oleh satu instansi
Pemerintah yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk mengambil dession
final kebijakan yang tumpang tindih, mengurangkan aturan prosedur, dan rasionalisasi
kelembagaan pemerintah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan
iklim investasi yang berdaya saing global dan mencapai sasaran pembangunan
ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat. Kebijaksanaan debirokratisasi
dan deregulasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah selama ini memang nampaknya
mampu memperbaiki kinerja ekonomi nasional. Selain dapat mengurangi kerentanan
ekonomi Indonesia terhadap gejolak ekonomi internasional tindakan-tindakan tadi
nampaknya telah dapat meningkatkan dayasaing berbagai produk buatan Indonesia
di pasar internasional. Lebih penting lagi tindakan deregulasi yang telah
dilaksanakan secara sistematis oleh Pemerintah nampaknya telah menyebabkan
perubahan struktur yang cukup besar pada ekonomi Indonesia. Menurut perkiraan
staf Bank Dunia tindakan-tindakan debirokratisasi dan deregulasi dalam bidang
ekonomi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia telah menurunkan secara
drastis peranan BBM sebagai sumber pendapatan dari ekspor. Namun, belum semua
bidang kegiatan rupanya tersentuh oleh berbagai tindakan debirokratisasi dan
deregulasi tadi. Misalnya, arus barang antar daerah masih terhalang oleh
berbagai peraturan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang akhirnya akan
merugikan masyrakat banyak. Sampai saat ini memang sebagian besar kebijaksanaan
debirokratisasi dan deregulasi yang ditempuh oleh Pemerintah masih dipusatkan
pada upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi. Tindakan deregulasi yang ditempuh
adalah menyang-kut pemberian peluang yang lebih besar kepada swasta dalam
memobilisasi dana masyarakat dan penghapusan ekonomi biaya tinggi dengan
memperlancar arus barang serta menyederhanakan sistem perizinan.
Namun
masih banyak aspek pengelolaan pembangunan yang belum disentuh dan karenanya
memerlukan tindakan debirokra-tisasi dan deregulasi lebih lanjut. Misalnya,
Pembangunan Jangka Panjang Kedua (1994/95 - 2019/20) yang menekankan
pembangunan kualitas manusia dan kualitas masyarakat dalam rangka pembangunan
berkelanjutan juga memerlukan peninjauan yang kritis terhadap bentuk serta
peranan birokrasi pemerintah.
Agar
dapat melaksanakan pembangunan kualitas manusia yang mencakup dimensi-dimensi
kapasitas (capacity), pemerataan (equity), pemberian kewenangan dan kekuasaan
kepada ma- syarakat (empowerment), keberlanjutan (sustainability) dan kesadaran
akan saling-ketergantungan (interdependency), diperlukan pemberian kesempatan
yang lebih besar kepada partisipasi masyarakat melalui LSM mau pun lembaga
perwakilan rakyat. Dengan kata lain diperlukan peninjauan kembali ten-tang
peranan birokrasi dalam usaha pembangunan nasional.
Hambatan dalam
pelaksanaan debirokratisasi dan deregulasi
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kebijaksanaan debirokratisasi dan
deregulasi yang ditempuh oleh Pemerintah Indonesia mempunyai tujuan ganda. Yang
pertama adalah
mengurangi
intervensi birokrasi dalam proses pembangunan ekonomi sehingga pertumbuhannya
dapat berlangsung secara lebih cepat dan lebih wajar. Yang kedua, yang lebih
merupakan tujuan jangka panjang, adalah menciptakan kapasitas adminis-trasi
yang lebih mampu melaksanakan
pembangunan berkelanjutan yang berdimensi peningkatan kualitas manusia
dan kuali-tas masyarakat.
Selama
ini kedua kebijaksanaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah barulah mencakup
upaya untuk mencapai tujuan jangka pendek tadi. Tujuan debirokratisasi jangka
panjang boleh dikatakan belum tersentuh sama sekali, padahal ini lah yang lebih
penting buat Pembangunan Jangka Panjang Kedua. Hambatan pelaksanaan
debirokratisasi dan deregulasi guna mencapai tujuan jangka pendek tadi sudah
cukup banyak dibahas baik di media massa mau pun pada seminar. Karena itu saya
tidak ingin menggunakan ruang yang amat terbatas ini untuk membicarakan secara
panjang lebar tentang hal terse-but. Saya ingin, pada kesempatan ini membahas
sedikit panjang mengenai hambatan-hambatan yang akan dihadapi dalam implementasi
kedua kebijaksanaan ini untuk mencapai tujuan jangka panjang yaitu pengembangan
kapasitas administrasi untuk dapat melaksanakan pembangunan kualitas manusia
dan kualitas masyarakat tadi.
Seperti
sudah disinggung di atas, pembangunan kualitas manusia itu sebenarnya mencakup
lima dimensi yakni kapasitas untuk berproduksi, pemerataan, pemberian
kewenangan yang lebih besar kepada rakyat, kesadaran yang lebih tinggi ten-tang
interdependensi antar manusia dan lingkungannya mau pun hubungan antar daerah
dan antar bangsa, dan juga penekanan pada azas keberlanjutan (sustainability).
Untuk itu perlu dikembangkan suatu sistem administrasi baru yang lebih cocok
untuk pembangunan kualitas manusia, yakni sistem administra-si yang memiliki
struktur yang lebih terbuka atau organis adaptif (Bennis, 1969, dan Saxena,
1985), prosedur yang le-bih sederhana dan cepat, petugas yang berorientasi
fasilita-tor dan berbudaya pelayan publik serta lingkungan politik-birokratis
yang mampu menciptakan "pengawasan" yang fungsional dan effektif
terhadap birokrasi pemerintah.
Untuk
melaksanakan pembangunan seperti ini diperlukan desentralisasi sebanyak mungkin
urusan kepada daerah. Hanya daerah yang tahu secara lebih baik aspirasi daerah
serta dapat menilai apa sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang mereka
miliki serta untuk apa kekayaan tersebut akan digunakan. Karena itu hambatan
paling besar dalam pelaksa-naan kebijaksanaan semacam itu adalah sentralisasi
yang amat besar dalam sistem administrasi kita.
Hambatan
yang kedua adalah karena kurang tumbuhnya budaya pelayan publik dalam birokrasi
kita baik di pusat mau pun di daerah. Kelangkaan budaya pelayanan publik ini
muncul sebagai akibat adanya dualisme birokrasi dalam sistem administrasi kita.
Kalau sistem ekonomi kita mengenal adanya dualisme antara ekonomi
tradisional-agraris dan ekonomi modern industrial, maka dalam sistem
administrasi kita di-kenal adanya dualisme antara sistem administrasi
tradisional yang menghasilkan ritualisme administratif yang tidak efisien dan
sistem administrasi modern yang menekankan rasionalisme administratif yang
efisien. Untuk merubah inkonsistensi tata nilai yang banyak di pengaruhi
ritualisme adminstratif sangat diperlukan program pendidikan dan pelatihan yang
dirancang secara tepat.
Hambatan yang
ketiga adalah karena kelemahan yang ter-kandung dalam sistem politik kita yang
kurang mampu mengem-bangkan pengawasan oleh DPR dan DPRD. Salah satu sebab
utama kekurangberhasilan pembangunan di negara sosialis dan Dunia Ketiga
menurut kajian yang diadakan oleh Institute of Devel-opment Studies,
Universitas Sussex adalah karena lemahnya sistem pengawasan demokratis di
negara-negara ini. Sampai saat ini DPR dan DPRD, dengan berbagai cara, masih
diperla-kukan sebagai kepanjangan dari lembaga eksekutif. Karena itu tidak ada
kekuatan politik yang berarti yang mengontrol lem-baga eksekutif. Dominasi
birokrasi dalam kehidupan politik, karena amat sukar membedakan antara
birokrasi dengan Golkar sebagai kekuatan politik yang sedang berkuasa, telah
memper-buruk keadaan ini dan telah amat melemahkan efektivitas pe-ngawasan
terhadap lembaga eksekutif.
Dari
uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa dalam pembangunan nasional amat
diperlukan suatu sistem adminis-trasi yang rasional dan efisien. Namun,
intervensi birokrasi yang terlalu besar dalam kehidupan sosio-ekonomis dapat
mem-bawa dampak yang justru akan counter productive. Karena itu diperlukan
adanya upaya debirokratisasi yakni mengurangi ke-terlibatan birokrasi
pemerintah dalam urusan-urusan sosio-ekonomi tadi. Deregulasi adalah salah satu
bentuk kebijaksanaan debirokratisasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk
mengunrangi berbagai kendala regulatif yang biasanya ditempuh oleh birokrasi
untuk menancapkan pengaruhnya.
Kebijaksanaan
debirokratisasi dan deregulasi yang ditempuh oleh Pemerintah Indonesia selama
ini seharusnya di-arahkan pada pencapaian tujuan jangka pendek yaitu untuk memacu
pembangunan ekonomi dan tujuan jangka panjang yaitu menciptakan kapasitas
adminstrasi yang lebih mampu melaksa-nakan pembangunan kualitas manusia. Namun,
pada saat ini baru tujuan jangka pendek yang baru disentuh oleh
kebijak-sanaan-kebijaksanaan tersebut. Pelaksanaan kebijaksanaan
debirokratisasi dan deregu-lasi buat pencpaian tujuan jangka panjang tadi
nampaknya menghadapi beberapa hambatan yang cukup berat antara lain kurangnya
budaya pelayan publik, sentralisasi pemerintahan serta belum effektifnya sistem
pengontrolan demokratis oleh lembaga legislatif. Untuk mengatasi hambatan yang
pertama perlu ditimbulkan kesadaran dan kesepakatan yang kuat di kalangan para
pemimpin nasional Indonesia tentang urgensi perubahan nilai pada birokrasi
Indonesia. Disamping itu perlu diadakan perombakan yang agak mendasar pada
kurikulum pendidikan dan pelatihan calon birokrat untuk menanamkan budaya
pelayan publik tadi. Selain itu harus diciptakan sis-tem pemerintahan yang
lebih seimbang antara lembaga legis-latif dan eksekutif sehingga dominasi
kekuasaan birokrasi pemerintah jauh berkurang, dan pemberian otonomi yang lebih
besar kepada daerah. Kalau semuanya itu dapat dilaksanakan secara sistematis
dan konsisten baru lah dapat diciptakan suatu revitalisasi birokrasi yang amat
diperlukan dalam proses pembangunan yang berdimensi kualitas manusia dan
kualitas masyarakat.
Upaya
pemerintah dalam meningkatkan investasi penanaman modal, merupakan prasyarat
bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi, dan dampaknya dirasakan dalam bentuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu cara untuk dapat tumbuh dan
berkembangnya investasi dan efektifitas pelayanan publik, dengan cara
mendekatkan pusat-pusat pelayanan kepada masyarakat yang dilayani. Peran
pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, serta jajaran perangkat daerahnya,
merupakan ujung tombak dalam memberikan kemudahan berusaha. Pemerintah daerah
dianggap paling mengenal permasalahan, kondisi serta potensi yang dimiliki
masyarakat. Selain dari itu, daerah pun merupakan unsur strategis dalam
menegakkan hukum, menjamin kepastian hukum, dan kepastian berusaha. Oleh karena
itu, penempatan kegiatan usaha pada lokasi tertentu yang telah disetujui dan
ditetapkan sebagai tempat usaha, harus memberikan jaminan dan kepastian
berusaha. Dalam era globalisasi, kepastian hukum dan kepastian berusaha menjadi
faktor penting. Oleh karena itu perencanaan Tata Ruang Nasional dan Daerah
harus diatur dalam produk hukum. Ketentuan ini merupakan bagian dari substansi
Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan.
Contoh kasus
Kebijakan
debirokratisasi yang pernah dilakukan pemerintah pusat adalah, Presiden gusdur
yang pernah membubarkan Departemen Sosial dan Departemen Penerangan. Departemen
sosial dianggap ladang korupsi dan Departemen penerangan dianggap sebagai
lembaga anti-demokrasi karena tempat pembredelan media massa. Hal ini
dilakukan gusdur untuk mengoptimalkan pemerintahannya terhadap pelayanan
masyarakat. Namun kebijakan ini banyak di tentang oleh berbagai pihak, karena
dinilai salah sasaran. Bukan lembaganya yang harus di ubah tapi system
peraturan dan pengawasan maupun orang-orang yang terlibat didalamnya yang harus
dihijaukan.
Kebijakan deregulasi yang dilakukan pemerintah
adalah. Pada 4 Juni tahun 1996 pemerintah orde baru mengeluarkan 11 langkah kebijakan deregulasi. Meliputi :
(1) penjadwalan
penurunan tarif bea masuk,
(2) perubahan tarif bea
masuk barang modal,
(3) penghapausan bea
masuk tambahan,
(4) penyederhaan tata
niaga impor,
(5) ketentuan
anti-dumping,
(6) kemudahan ekspor,
(7) kemudahan layanan
eksportir tertentu untuk bidang tertentu,
(8) penyederhanan
perijinan industri di kawasan industri,
(9) peneyelenggaran temapt penimbunan,
(10) kelonggaran
kegiatan ekspor-impor bagi perusahaan PMA manufaktur,
(11) penyerdahanaan
prosedur impor limbah untuk bahan baku industri. Untuk penurunan tarif bea masuk, telah ditrunkan sebanyak 1.497
pos tarif dari 7.288 pos tarif.
kesimpulan
birokrasi
Indonesia membutuhkan kesegaran dalam system pelayanan yang lebih baik, karena
itu yang diperlukan oleh masyarakat kita dewasa ini. Debirokrtisasi dan
deregulasi merupakan salah satu cara dari sekian banyak cara untuk menekankan
pelayanan yang maksimal pada masyarakat demi terciptanya pemerintahan yang
sebenarnya. Berbagai kebijakan debirokratisasi dan deregulasi memberikan
kemajuan maupun terkesan lambat dapat kita aspirasikan dan memberikan dukungan.
Dengan adanya program reformasi birokrasi masyarakat dapat berharap bakal ada
perubahan dalam bentuk kemuajuan secara besar
terhadap pelayanan publik nanti. Berbagai kegiatan yang menyangkut dengan
proses pelayanan publik akan mendapatkan tempat yang semestinya bila
debirokratisasi dan deregulasi dapat berjalan dengan lancar dan reformasi
birokrasi benar-benar dilakukan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar